Namun justru hal tadi sangat berbeda dengan keadaan jaman sekarang, orang bisa menuntut ilmu dan mendapatkannya harus pakai uang. Tanpa uang orang tidak akan memperoleh pendidikan dan ilmu. Jadi betapa mahalnya untuk memperoleh ilmu itu, mana bisa orang yang tidak punya uang sekolah sampai tingkat yang lebih tinggi. Pada tingkat Sekolah dasarpun begitu beratnya. Apakah untuk beroleh ilmu dan pendidikan di negeri ini hanya bagi orang yang punya uang saja? Sementara orang yang kurang mampu hanya bisa gigit jari? Mending kalau masih punya jari, kalau tidak?
Betapa pentingnya ilmu bagi manusia. Karena dengan Ilmu manusia bisa eksis, bisa berinteraksi dengan sesama hidupnya, berkompetisi dalam beroleh sesuatu. Meskipun pada hakekatnya manusia selain makhluk individu terkadang juga sebagai makhluk sosial.
Secara Individu manusia punya kebutuhan yang harus didapatkan dan bersipat pribadi. Manusia sebagai makhluk sosial dalam artian manusia harus berhubungan dan berkomunikasi dengan sesamanya. Sehingga untuk mewujudkan kebutuhan individu tadi harus berinteraksi.
Ketika manusia ingin beroleh Ilmu, harus berinteraksi dengan pendidik. Pendidik berperan sebagai orang yang memberikan ilmu kepada anak didiknya.
Pendidikan itu sendiri merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan, suasana, proses pembelajaran agar anak didik bisa mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan, keterampilan, kekuatan spiritual keagamaan, bisa mengendalikan diri, berakhlak mulia, serta cerdas. Pendidikan itu sendiri bisa meliputi keahlian khusus, dan memperoleh pengetahuan yang tidak dapat dilihat oleh indra. Sepertihalnya, kebijakan, ketaatan, dan petimbangan tentang sesuatu.
Pendidikan itu sendiri di negara Indonesia ada tahapan-tapahannya yang dikenal dengan sebutan jenjang pendidikan. Ada tiga jenjang pendidikan yang harus ditempuh, yaitu pendidikan dasar (SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B), pendidikan menengah (SMU, SMK), dan pendidikan tinggi. Meski tidak termasuk dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia dini, pendidikan yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar. Saking pentingnya ilmu dan Pendidikan, anak sebelum memasuki pendidikan Sekolah Dasar (SD), diharapkan mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). PAUD ini merupakan sarana pembinaan yang ditunjukan pada anak sejak lahir hingga berusia enam tahun.
Menurut Ny. Rina Danny Setiawan, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jabar, pendidikan yang berkualitas memerlukan proses yang panjang, dimulai sejak pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi. Bahkan pada usia dini proses pendidikan harus lebih diperhatikan oleh kita bersama. Karena usia dini merupakan usia emas, seperti dikutip “GM” (12/06).
Tujuannya PAUD tidak lain untuk memberi rangsangan pendidikan pada tahap pertumbuhan, perkembangan jasmani dan rohani, agar anak siap mengikuti pendidikan tahap berikutnya.
PAUD ini dalam penyelenggarannya menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28, bentuk satuan pendidikan usia dini dijadikan tiga kelompok, diantaranya:
1. Pendidikan Formal
Terdiri dari Raudlatul Athfal dan Taman Kanak-kanak yang diikuti oleh anak usia lima tahun ke atas. Didalamnya termasuk Bustanul Athfal.
2. Pendidikan Non Formal
Terdiri dari Kelompok Bermain, Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis. Penitipan anak dan satuan PAUD sejenis diikuti anak sejak lahir atau usia tiga bulan. Kelompok bermain diikuti anak usia dua tahun ke atas.
3. Pendidikan Informal
Pendidikan yang diselenggarakan dalam keluarga dan lingkungan. Mereka tidak masuk ke dalam lembaga pendidikan anak usia dini, meskipun demikian pemerintah melindungi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Setelah itu anak wajib menempuh pendidikan dasar (wajar dikdas) selama 9 tahun, ini merupakan pendidikan awal bagi anak. Di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para siswa pada usia ini mulai mempelajari Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Olahraga dan Kesenian.
Usai pendidikan SD selama 6 tahun, para siswa harus mengikuti dan lulus Ujian Nasional (UN), untuk melanjutkat ke SMP selama 3 tahun pendidikan.
Setelah menempuh pendidikan dasar selama sembilan tahun, dilanjutkan untuk mengikuti pendidikan menengah, yang terdiri dari menengah umum dan kejuruan. Pendidikan menengah bisa berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK), serta Madrasah Aliayah Kejuruan (MAK), bisa juga bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan berikutnya adalah pendidikan tinggi yang mencakup program diploma, sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan Tinggi diatur dalam UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam hal ini Pemerintah sangat peduli pada pendidikan, agar anak bangsa menjadi cerdas, terampil, bertaqwa, berakhlak mulia. Namun untuk membentuk anak bangsa yang berkualitas dan berpendidikan tidak mudah. Selain pemerintah yang memiliki tujuan dan niat dalam penyelenggraan sistem pendidikan sesuai Undang-undang, juga harus didorong oleh keinginan dan kemauan anak bangsa. Yang mana untuk menjadi orang yang berkualitas, berpendidikan dan berilmu memerlukan rentang waktu perjuangan yang cukup panjang. Disamping ongkos yang harus dikeluarkan tidak sedikit, hingga bergelar seorang dokter.
Namun meskipun demikian berjuanglah, dan jadilah anak bangsa yang berilmu, berkualitas, bertaqwa. Karena itulah yang dbutuhkan oleh Ibu Pertiwi. Agar bangsa ini menjadi maju dan bermartabat.
oleh herdi pamungkas
sumber klik di sini
Namun justru hal tadi sangat berbeda dengan keadaan jaman sekarang, orang bisa menuntut ilmu dan mendapatkannya harus pakai uang. Tanpa uang orang tidak akan memperoleh pendidikan dan ilmu. Jadi betapa mahalnya untuk memperoleh ilmu itu, mana bisa orang yang tidak punya uang sekolah sampai tingkat yang lebih tinggi. Pada tingkat Sekolah dasarpun begitu beratnya. Apakah untuk beroleh ilmu dan pendidikan di negeri ini hanya bagi orang yang punya uang saja? Sementara orang yang kurang mampu hanya bisa gigit jari? Mending kalau masih punya jari, kalau tidak?
Betapa pentingnya ilmu bagi manusia. Karena dengan Ilmu manusia bisa eksis, bisa berinteraksi dengan sesama hidupnya, berkompetisi dalam beroleh sesuatu. Meskipun pada hakekatnya manusia selain makhluk individu terkadang juga sebagai makhluk sosial.
Secara Individu manusia punya kebutuhan yang harus didapatkan dan bersipat pribadi. Manusia sebagai makhluk sosial dalam artian manusia harus berhubungan dan berkomunikasi dengan sesamanya. Sehingga untuk mewujudkan kebutuhan individu tadi harus berinteraksi.
Ketika manusia ingin beroleh Ilmu, harus berinteraksi dengan pendidik. Pendidik berperan sebagai orang yang memberikan ilmu kepada anak didiknya.
Pendidikan itu sendiri merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan, suasana, proses pembelajaran agar anak didik bisa mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan, keterampilan, kekuatan spiritual keagamaan, bisa mengendalikan diri, berakhlak mulia, serta cerdas. Pendidikan itu sendiri bisa meliputi keahlian khusus, dan memperoleh pengetahuan yang tidak dapat dilihat oleh indra. Sepertihalnya, kebijakan, ketaatan, dan petimbangan tentang sesuatu.
Pendidikan itu sendiri di negara Indonesia ada tahapan-tapahannya yang dikenal dengan sebutan jenjang pendidikan. Ada tiga jenjang pendidikan yang harus ditempuh, yaitu pendidikan dasar (SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B), pendidikan menengah (SMU, SMK), dan pendidikan tinggi. Meski tidak termasuk dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia dini, pendidikan yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar. Saking pentingnya ilmu dan Pendidikan, anak sebelum memasuki pendidikan Sekolah Dasar (SD), diharapkan mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). PAUD ini merupakan sarana pembinaan yang ditunjukan pada anak sejak lahir hingga berusia enam tahun.
Menurut Ny. Rina Danny Setiawan, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jabar, pendidikan yang berkualitas memerlukan proses yang panjang, dimulai sejak pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi. Bahkan pada usia dini proses pendidikan harus lebih diperhatikan oleh kita bersama. Karena usia dini merupakan usia emas, seperti dikutip “GM” (12/06).
Tujuannya PAUD tidak lain untuk memberi rangsangan pendidikan pada tahap pertumbuhan, perkembangan jasmani dan rohani, agar anak siap mengikuti pendidikan tahap berikutnya.
PAUD ini dalam penyelenggarannya menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28, bentuk satuan pendidikan usia dini dijadikan tiga kelompok, diantaranya:
1. Pendidikan Formal
Terdiri dari Raudlatul Athfal dan Taman Kanak-kanak yang diikuti oleh anak usia lima tahun ke atas. Didalamnya termasuk Bustanul Athfal.
2. Pendidikan Non Formal
Terdiri dari Kelompok Bermain, Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis. Penitipan anak dan satuan PAUD sejenis diikuti anak sejak lahir atau usia tiga bulan. Kelompok bermain diikuti anak usia dua tahun ke atas.
3. Pendidikan Informal
Pendidikan yang diselenggarakan dalam keluarga dan lingkungan. Mereka tidak masuk ke dalam lembaga pendidikan anak usia dini, meskipun demikian pemerintah melindungi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Setelah itu anak wajib menempuh pendidikan dasar (wajar dikdas) selama 9 tahun, ini merupakan pendidikan awal bagi anak. Di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para siswa pada usia ini mulai mempelajari Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Olahraga dan Kesenian.
Usai pendidikan SD selama 6 tahun, para siswa harus mengikuti dan lulus Ujian Nasional (UN), untuk melanjutkat ke SMP selama 3 tahun pendidikan.
Setelah menempuh pendidikan dasar selama sembilan tahun, dilanjutkan untuk mengikuti pendidikan menengah, yang terdiri dari menengah umum dan kejuruan. Pendidikan menengah bisa berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK), serta Madrasah Aliayah Kejuruan (MAK), bisa juga bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan berikutnya adalah pendidikan tinggi yang mencakup program diploma, sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan Tinggi diatur dalam UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam hal ini Pemerintah sangat peduli pada pendidikan, agar anak bangsa menjadi cerdas, terampil, bertaqwa, berakhlak mulia. Namun untuk membentuk anak bangsa yang berkualitas dan berpendidikan tidak mudah. Selain pemerintah yang memiliki tujuan dan niat dalam penyelenggraan sistem pendidikan sesuai Undang-undang, juga harus didorong oleh keinginan dan kemauan anak bangsa. Yang mana untuk menjadi orang yang berkualitas, berpendidikan dan berilmu memerlukan rentang waktu perjuangan yang cukup panjang. Disamping ongkos yang harus dikeluarkan tidak sedikit, hingga bergelar seorang dokter.
Namun meskipun demikian berjuanglah, dan jadilah anak bangsa yang berilmu, berkualitas, bertaqwa. Karena itulah yang dbutuhkan oleh Ibu Pertiwi. Agar bangsa ini menjadi maju dan bermartabat.
oleh herdi pamungkas
sumber klik di sini